Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Menanggapi hal ini, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya menerima hasil putusan tersebut.
"Kalau masalah sistem pengadilan kita hormati dan yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya, tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding atau tidak," ungkap Ahmad Sahroni saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
"Kita menghormati putusan pengadilan waktu tanggal, 4 hari lalu ya," imbuhnya.
Begitu pula yang diungkapkan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, pihaknya menerima apapun keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Adam Deni.
"Apapun yang diputuskan Majelis Hakim, kami sangat menghormati," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman.
"Apapun dan berapapun yang diputuskan, artinya dalam hal ini diputuskan bersalah satu tahun maupun 8 tahun itu sudah cukup buat kami," jelasnya.
Pasalnya, Arman menyebut laporan Ahmad Sahroni tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari memang benar terjadi.
"Karena apa yang dikaporkan klien kami adalah hal yang benar, bukan soal hukumannya kalau kami, bahwa yang dilaporkan Ahmad Sahroni benar dan bukan main-main."
"Maka yang dilakukan Adam Deni merupakan perbuatan melawan hukum, berapapun hukumannya," ungkap Arman.
Di samping itu, pihak Ahmad Saroni juga mempersilakan jika Adam Deni ingin mengajukan banding.
"Itu kan hak terdakwa, begitu pun pada JPU, berhak ajukan banding jika keberatan," ungkap Arman.
Seperti yang diketahui, kasus bermula ketika Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda pada Ni Made Dwita Anggari pada 2020 lalu.
Sepeda merk Firefly tersebut seharga Rp 450 juta dan merk Bostion seharga Rp 378 juta.
Kemudian, pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat dengan kalimat 'salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made kabarnya meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda di akun Instagram @Adamdenigrk dengan kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK'.
Selanjutnya Ni Made meminta Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda lain kecuali nama Ahmad Sahroni.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made dan mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke insta story.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke polisi.
(*)
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |