Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Pegiat media sosial, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik.
Sementara pihak pelapor yakni Ahmad Sahroni mengatakan, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim bukan karena ia ingin popularitas.
Akibat ucapan Adam Deni, Bendahara Umum Partai Nasdem itu merasa dirugikan.
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (2/7/2022),
“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.
Diketahui, Ahmad Sahroni melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam telah dinyatakan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara ini.
Baca Juga: Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Anggota DPR Ahmad Sahroni
Sementara itu, terlapor Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |