Namun, hal ini juga disangkal pihak Ahmad Sahroni yang merasa dirugikan terkait nama baiknya.
“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.
“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu keburukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, nggak boleh,” imbuh dia.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Selain Adam, Ahmad Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, perselisihan antara Ahmad Sahroni dan pegiat media sosial Adam Deni masih terus berlanjut.
Atas kasus pencemaran nama baik ini, Ahmad Sahroni turut menyenggol perkara bayar Rp 30 miliar.
Kendati begitu, laporan Ahmad Sahroni ini masih dalam pengkajian internal pihak Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |