Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Kemudian ditambahkan dari artikel Grid.ID sebelumnya, Faisal sebenarnya mengaku iba saat proses mediasi berlangsung.
Menyaksikan Tiara Marleen menumpahkan air mata, ia mengaku sempat haru.
"Ya suasananya sih memang agak haru juga lah, sedikit ya, dia menangis," ucap Faisal membeberkan suasana saat Tiara memohon ampunan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Faisal tetap yakin melanjutkan kasus pencemaran nama baik ini agar tidak ada kejadian serupa.
"Hasil dari mediasi Pak Haji tetap dengan prinsipnya yang sudah dibicarakan secara musyawarah bersama keluarga, oma, Fuji dan Da Ai (Fadly)," kata Sandy Arifin.
"Kita sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," sambungnya dikutip Grid.ID dari Youtube Sambel Lalap.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Ju Ji Hoon yang Wajib Ditonton, Terbaru Ada Love Your Enemy
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |