Ditambahkan dari Tribunnews.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat.
Sehat disini diartikan, tidak cacat sesuai dengan standar kriteria yang ditentukan.
Selain itu, kondisi hewan juga dipastikan tetap dalam keadaan stabil hingga hari penyembelihan.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
Kemenag mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.
Kemudian ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Sebagaimana diketahui, penyembelihan hewan kurban juga tak bisa sembarangan.
Ini harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Berikut kriteria hewan ternak yang baik untuk dijadikan kurban :
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
5 Arti Mimpi Jadi Anggota KPPS Bukan Pertanda Buruk, Tenang Saja, Simak Penjelasannya
Source | : | tribunnews,kontan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia |