"Sebenernya seharusnya mereka itu harus melaporkan ke Ditjen pajak bukan KPK, apabila benar saya harus membayar pajaknya seperti itu."
"Jadi, laporan tersebut ada prosesnya di KPK, ya kami serahkan lah pihak KPK menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Arman.
Selain itu, Ahmad Sahroni akan membayar pajak jika nanti biaya pembelian sepeda tersebut ternyata belum termasuk pajak.
"Ya kami sampaikan sebelumnya juga seperti itu, klien saya mengetahui membeli sepeda itu sudah termasuk jasa dan pembayaran pajaknya."
"Kalau memang tidak membayar pajak maka akan dibayarkan, kalau tidak membayar pajak pasti akan membayar," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa Ahmad Sahroni sama sekali tidak melakukan semua tuduhan yang diungkapkan Ada Deni.
"Saya tegaskan di sini bahwa klien saya sama sekali tidak melakukan tuduhan-tuduhan yang dituduhkan," tutup Arman.
Baca Juga: Didampingi sang Bunda saat Sidang, Adam Deni Keluhkan Kondisi Kesehatan saat Dipenjara
(*)
Kimberly Ryder Bongkar Alasan Tak Menyesal Dinikahi Edward Akbar Meski Alami KDRT dan Tak Cukup Dinafkahi
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |