Sayangnya, Jessica Iskandar baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan usai bertanya kepada salah satu teman yang juga mengenal Steffanus.
Saat ini, Jedar dan suaminya telah menyerahkan kasus ini pada kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |