"Pelaku tidak terima hingga terjadi peristiwa tersebut," jelas Ali Rajikin.
Setelah dibujuk polisi, Isnen akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Ia akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti."
"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali.
Ketika dimintai keterangan, Isnen mengakui semua perbuatannya.
Pria itu beralasan tega membakar sang mantan karena tak ingin diputuskan setelah 7 tahun berpacaran.
"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak, hal itu yang membuat saya gelap mata dan membakarnya," ujar Isnen.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid Hot,KOMPAS.com |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |