Seharusnya, notaris tidak bisa memalsukan tanda tangan dan selalu melakukan dokumentasi dalam meminta tandatangan seseorang.
"Kalau standar notaris yang bener-bener lurus, kita transaksi pasti pada saat tanda tangan pihak notaris pasti minta 'Maaf ya, izin foto ya untuk menjadi dokumentasi,'" ungkap Kartika Putri.
Beruntung, oknum notaris pertama bersedia membuat surat pembatalan.
"Kan ada 2 oknumnya, yang pertama mengakui akhirnya dia bersedia bikin surat pembatalan."
"Ada upaya baik makanya Habib bilang dengan kita aja tabayun mudah-mudahan dia menyesali, yang aku khawatirkan tadi jangan sampai ada keluarga lain yang jadi korban," tutup Kartika Putri.
(*)
Terekam CCTV Siswi SMK di Medan Melahirkan Berdiri di Depan Warung, Bingung Siapa Bapaknya
Source | : | Pagi Pagi Ambyar Trans TV |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |