Menurutnya, pihak berwajib telah memberikan pendampingan khusus.
"Betul anak dari Nikita Mirzani ada dan ada pendampingan dari Polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di depan ruangan Researse Kriminal Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
"Ada pendampingan dari babysitter yang dipekerjakan oleh Nikita Mirzani alias NM," lanjut dia.
Tidak hanya itu, Shinto juga menjelaskan terkait penahanan Nikita Mirzani yang bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan.
Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," katanya.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana, maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," tutupnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |