Setelah berhasil masuk ke dalam rumah anaknya, JS terkejut mendapati anaknya dan menantunya yang baru menikah April 2018 lalu terkapar tak berdaya di lantari.
Menantunya bahkan sudah tewas bersimbah darah dengan luka sabetan atau cabikan senjata tajam di sekujur tubuh.
Sementara itu, putranya, DR tergeletak dengan mulut mengeluarkan busa, tepat di sebelah jasad istrinya.
Petugas Polsek Bonorowo yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melarikan DR ke RSUD Prembun untuk mendapat pertolongan medis.
Setelah keadaan DR membaik, DR langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang istri.
DR langsung menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Melansir dari Tribun Jateng, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbah Humas AKP Suparno mengatakan langsung membawa DR ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengaiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas AKP Suparno seperti yang tertulis dalam web resmi Tribrata News Polres Kebumen.
Tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hernawati yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |