Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman, pada Februari 2021.
Nindy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |