"Secara prinsip kita kooperatif untuk pemeriksaan tersebut," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021.
Nindy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun Nindy Ayunda telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |