Setelah 24 jam lebih diperiksa di kantor Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.
Melansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengkonfirmasi bahwa sang klien beserta anaknya telah pulang pada Jumat (22/7/2022).
"Udah pulang. Udah sama saya," kata Fahmi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, alasan pihaknya tak menahan Nikita Mirzani lantaran sang artis harus mendampingi ketiga anaknya.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak," kata Shinto.
"Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucapnya.
Meski demikian, status Nikita Mirzani saat ini masih menjadi tersangka.
Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani saat ini hanya perlu menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |