"Semua pihak memberikan keberatan dengan argumen yang jelas. Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif, di sini menentukan berhak didaftar atau ditolak," ungkap Razilu.
Sejauh ini, Razilu mengungkapkan sudah 4 pihak yang mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di mana sebelumnya hanya Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
"Terkait dengan merek sekarang isu sekarang ini ada empat permohonan yang diajukan ke kita, ada dua jenis barang, ada dua yang berkaitan dengan jasa, ada dua yang mendaftarkan fashion week itu dua," ungkap ungkap Razilu.
Kendati demikian, Indigo Aditya Nugroho telah mencabut permohonannya akan merek Citayam Fashion Week.
"Dari empat permohonan per 25 Juli, pemohon dengan atas nama Indigo mengajukan penarikan kembali," ungkap Razilu.
Razilu mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Indigo Aditya Nugroho.
"Kita apresiasi sikap ini beliau fair menarik diri, mungkin beranggapan menimbulkan polemik bahwa ini kata umum kemudian diambil sekelompok orang untuk digunakan, diharapkan mengambil sikap yang sama seperti Indigo sehingga tidak berkelanjutan prosesnya."
"Kalau tidak ditarik biasanya pemeriksaan merek diperiksa satu orang diverifikasi berjenjang, untuk merek ini kita bentuk tim yang ketat jadi tidak hanya satu orang, untuk membuktikan layak kah yang mengajukan ini berhak atau tidak," tutup Razilu.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |