Dikutip TribunSeleb pada Senin (18/7/2022), Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Namun, bukannya terdaftar sebagai merek skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.
Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.
“MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32. Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas Septia Siregar.
Lebih lanjut Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Namun, pada kenyataannya, pihak Shandy dan rekannya, yakni Maharani Kemala justru memproduksi skincare dengan nama 'MS Glow' saja.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid ID !
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | |
Penulis | : | Cucianingsih |
Editor | : | Dianita Anggraeni |