DJKI berharap penarikan ini menenangkan masyarakat yang khawatir merek CFW didominasi satu pihak saja.
Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW, yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25.
Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT. Tekstil Industri Palekat di kelas 25.
Sesuai dengan pernyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu dalam konferensi pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.
“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi."
"Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa, permohonan merek ini,” ujar Razilu.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |