Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Belakangan ini, artis Baim Wong mendapat kecaman publik karena mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut karena Baim Wong terkesan mencuri nama yang dicetuskan oleh komunitas serta ingin mengambil keuntungan bisnis.
Hingga pagi hari ini, Selasa (26/7/2022), Baim Wong dikonfirmasi belum mengajukan surat penarikan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Namun, di hari yang sama di siang hari, Selasa (26/7/2022), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari PT. Tiger Wong Entertainment pada Selasa, (26/7/2022).
Sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek dilakukan pada 14:04 WIB.
“PT. Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, di Jakarta Selatan pada Selasa, (26/7/2022).
Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, Indigo Aditya Nugroho dan dua pihak lainnya juga mendaftarkan mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, Indigo Aditya Nugroho telah menarik permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week, mengingat keributan yang terjadi pada publik.
Dengan ini, DJKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran merek CFW dari PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
DJKI berharap penarikan ini menenangkan masyarakat yang khawatir merek CFW didominasi satu pihak saja.
Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW, yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25.
Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT. Tekstil Industri Palekat di kelas 25.
Sesuai dengan pernyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu dalam konferensi pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.
“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi."
"Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa, permohonan merek ini,” ujar Razilu.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |