Terkait teknis proses penyidikan yang sedang berjalan, bukan merupakan kewenangan Fahmi selaku pengacara.
"Saya tidak akan menanyakan tentang teknis dan segala macamnya. Yang jelas kami sebagai kuasa hukum pencari keadilan."
"Mohon dapat diberikan keadilan kepada pelapor dan korban, itu yang saya harapkan," tuturnya lagi.
"Alhamdulillah mendapat tanggapan yang luar biasa oleh pak Kanit bahwa itu akan tetap diproses sebagaimana proses hukum yang berjalan," ujar Fahmi.
Namun begitu, Fahmi belum mengetahui kapan Nindy akan mulai memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Ya itu tanya penyidik karena bukan saya yang melakukan pemanggilan. Cuma saya bilang sampai mana prosesnya karena memang dipanggil 2 kali tidak hadir."
"Langkah selanjutnya memanggil dengan upaya paksa atau menurut KUHP dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan seorang perempuan bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy diduga menjadi korban penyekapan pelantun 'Untuk Sahabat' itu.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |