Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat perlahan menemui titik terang.
Setelah kasus melebar dan membuat publik geram dengan beragam fakta tewasnya Brigadir J.
Kini tersangka di balik nasib nahas yang menimpa Brigadir J telah ditetapkan.
Sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampaikan pengakuan ini.
Meski penetapan tersangka dirasa terlambat, namun ia tetap mengapresiasi usaha penyidik.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penetapan sosok Bharada E sebagai tersangka, seharusnya telah ditetapkan dari awal kasus.
Berdasarkan beberapa bukti yang didapatkan Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.
Sementara diwartakan dari Kompas.com sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |