"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Kejadian tersebut, dikabarkan berada di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian itulah, timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Dalam keributan tersebut, Brigadir J disebutkan menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan, sementara Bharada E tidak mengalami luka apa pun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |