Dari kasus tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain selain selain Bharada E.
Mengutip dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak yakin masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," kata Kamaruddin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
"Satu Pasal sudah terpenuhi, yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambungnya.
Tim penyidik pun hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika nanti akan ada tersangka lain selain Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Wakil Ketua LPSK Ucapkan Terima Kasih pada Kepolisian
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |