Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Bharada E jadi tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski Bharada E jadi tersangka, kuasa hukum Brigadir J meyakini masih ada pelaku lain dalam peristiwa ini.
Pada Rabu (3/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J
Peristiwa baku tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak karena hendak melakukan pelecehan serta penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo.
Melansir dari Tribunnews.com, Bharada E kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga meyakini bahwa Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.
Dari kasus tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain selain selain Bharada E.
Mengutip dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak yakin masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," kata Kamaruddin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
"Satu Pasal sudah terpenuhi, yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambungnya.
Tim penyidik pun hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika nanti akan ada tersangka lain selain Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Wakil Ketua LPSK Ucapkan Terima Kasih pada Kepolisian
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |