"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak mau menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
Sementara 21 personel lainnya, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolri Jenderal Pol Listyo sendiri, memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pengertian tempat khusus atau tempat untuk empat anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: 'Saya Marah!', Komnas HAM Minta Penyidik Jangan Bohong tentang CCTV Soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurutnya, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |