Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Insiden nahas yang menewaskan Brigadir J perlahan menemui titik terang.
Setelah Bharada E jadi tersangka atas penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Kini empat polisi dikabarkan telah ditahan di tempat khusus.
Sukses jadi sorotan publik, siapa 4 polisi yang kini diamankan oleh Kapolri?
Lantas, apa alasan 4 polisi tersebut ditahan dan bagaimana kelanjutannya?
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan 4 polisi itu ditahan di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya dikatakan ada 25 anggota polisi yang dianggap telah menghalangi dan menghambat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 4 dari 25 anggota polisi tersebut kini telah diamankan.
Empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Memiliki jabatan tak main-main, tiga anggota yang diamankan Kapolri berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak mau menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
Sementara 21 personel lainnya, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolri Jenderal Pol Listyo sendiri, memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pengertian tempat khusus atau tempat untuk empat anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: 'Saya Marah!', Komnas HAM Minta Penyidik Jangan Bohong tentang CCTV Soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurutnya, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Penempatan di tempat khusus dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan.
Lantas benarkah 4 anggota polisi yang sudah ditempatkan di tempat khusus akan menyusul Bharada e jadi tersangka?
Belum dapat dipastikan, namun kita tunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang saja!
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |