Sementara itu, Bharada E diketahui latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Selama ini disebut-sebut sebagai ajudan, rupanya pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan tersebut diakui Edwin ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Bharada E ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Melalui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |