Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Usai jadi tersangka, kini satu per satu fakta terkait Bharada E perlahan mulai terungkap.
Mulanya disebut-sebut sebagai ajudan Ferdy Sambo, Bharada E ternyata memiliki profesi tak terduga.
Bikin terkejut publik satu Indonesia, profesi Bharada E ternyata bukan seorang ajudan apalagi sniper handal.
Lantas siapa sosok Bharada E yang sebenarnya?
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022), klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
Bahkan, klaim yang menyebut Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo pun belum bisa dipastikan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Bharada E bukanlah seorang sniper yang jago tembak.
LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Minta Keterangan dari Tim Siber Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Periksa 15 Handphone
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Setelah diusut lebih jauh, Bharada E baru mendapatkan pistol pada November 2021.
Sementara itu, Bharada E diketahui latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Selama ini disebut-sebut sebagai ajudan, rupanya pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan tersebut diakui Edwin ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Bharada E ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Melalui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |