Grid.ID - Jelang hari Kemerdekaan 17 Agustus, viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu, pada Jumat (5/8/2022).
Viral video bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu terungkap lewat unggahan salah seorang netizen di akun Instagram @terang_media.
"Kaget aja, pas mau ke kantor, lihat bendera warnanya selangseling sontak langsung saya videoin, ini beneran Indonesia kan?" keterangan yang tertulis dalam video viral bendera merah putih berlapis di Pasar Minggu tersebut.
Berikut aturan pemasangan sang saka merah putih yang sesuai aturan Undang-undang, simak agar tak salah pasang saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus tiba.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah diatur mengenai definisi teknis bendera Indonesia.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.
Kemudian, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selanjutnya, aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.