20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
3. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda (tidak harus dari kain yang warnanya tidak luntur, misalnya dari bahan plastik), bentuk yang berbeda (tidak harus persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3, bisa juga berbentuk memanjang, segitiga, dan sebagainya)
Adapun tiang yang akan digunakan untuk mengibarkan bendera Merah-Putih juga turut diatur dalam undang-undang tersebut.
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya