Grid.ID - Irjen Ferdy Sambo disebut telah melakukan pelanggaran terkait meninggalnya brigadir Yoshua.
Ditempatkan secara khusus dan dipindahkan di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur di rumah dinas, termasuk pemeriksaan TKP awal meninggalnya Brigadir J.
"Ya, ada pelanggaran kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam dalam konperensi pers.
Ferdy Sambo dianggap tidak profesional terkait meninggalnya Brigadir Yoshua.
Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat, Kamis (4/8/2022), terkait kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sembilan perwira Polri lainnya yang juga dimutasi ke Yanma Polri, buntut kasus penembakan Brigadir J.