Saat ditangkap, Doddy baru saja menggunakan psikotropika bersama temannya, bukan BCL.
"Pada saat itu enggak ada (BCL)," kata AKP Laksmana.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan manajer BCL sudah mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak 1 tahun lalu.
Doddy menggunakan obat tersebut usai dia sembuh dari Covid-19.
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021 setelah dia Covid," kata Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
Doddy juga memakai obat penenang tersebut tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Oleh karena itu, Doddy terancam empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Gunakan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter, Ini Jenisnya!
Akmal mengatakan Doddy dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Grid.ID,Liputan |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |