Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Nyaris 5 hari ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, manajer Bunga Citra Lestari, Doddy, belum pernah dijenguk kerabat dan keluarganya.
Informasi itu diketahui ketika Grid.ID menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (7/8/2022).
Petugas polisi yang sedang berjaga menyebut sampai saat ini belum ada orang yang menjenguk manajer BCL.
"Belum, belum (ada yang menjenguk). BCL belum (jenguk)," ujar petugas polisi di meja resepsionis Polres Metro Jakarta Barat.
"Kan baru besok rilisnya," tambah petugas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksmana mengatakan baru akan memberikan informasi saat acara rilis, Senin (8/8/2022) besok.
Hal itu termasuk rencana pemanggilan terhadap penyanyi Bunga Citra Lestari.
"Besok jam 10.00 kita rilis ya," kata AKP Laksmana saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (7/8/2022).
"(Soal pemanggilan BCL) Nanti ditanyakan pada saat rilis ya," tegasnya.
Baca Juga: Manajer BCL Ditangkap Polisi Usai Menggunakan Obat dengan Kandungan Psikotropika
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Doddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika golongan 4.
Dari tangan Doddy, Polres Metro Jakarta Barat menyita 7 butir psikotropika.
“Statusnya udah naik tersangka ya,” ucap Kanit 3 Polres Jakbar AKP Laksmana, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8/2022).
Polisi menaikkan status Doddy menjadi tersangka sejak Kamis (4/8/2022) lalu.
Doddy diamankan ketika baru tiba di rumah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, Doddy baru saja menggunakan psikotropika bersama temannya, bukan BCL.
"Pada saat itu enggak ada (BCL)," kata AKP Laksmana.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan manajer BCL mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak 1 tahun lalu.
Doddy menggunakan obat tersebut usai dia sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Urine Manajer BCL Positif Benzodiazepine
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021 setelah dia Covid," kata Akmal saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
Doddy juga memakai obat penenang tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Oleh karena itu, Doddy terancam empat tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Akmal mengatakan Doddy dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Akmal.
(*)
Source | : | Grid.ID,Whatsapp |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |