Apabila keduanya resmi ditetapkan jadi tersangka usai hasil tindak lanjut yang sedang dilakukan, maka dua personel polisi tersebut akan menambah daftar tersangka terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditangkap oleh polisi karena diduga melanggar kode etik karena melakukan olah TKP tewasnya Brigadir J dengan tidak profesional.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disebutkan telah berperan dalam pengambilan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hal inilah yang membuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resmi memutuskan untuk mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada 4 Agustus lalu.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |