Komnas HAM pun akan segera memanggil Putri Candrawati ketika kondisi istri mantan Kadiv Propam Polri itu sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Nanti setelah dia selesai semua perawatan psikologis, medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa."
"Jadi ngga ada yang istimewa, standar hak asasi manusia," tandas Taufan.
"Kalau kami paksakan, terus psikolog klinisnya menyatakan bilang belum bisa, kami melanggar hak asasi, ngga boleh," imbuhnya.
(*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |