Komnas HAM pun akan segera memanggil Putri Candrawati ketika kondisi istri mantan Kadiv Propam Polri itu sudah memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Nanti setelah dia selesai semua perawatan psikologis, medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa."
"Jadi ngga ada yang istimewa, standar hak asasi manusia," tandas Taufan.
"Kalau kami paksakan, terus psikolog klinisnya menyatakan bilang belum bisa, kami melanggar hak asasi, ngga boleh," imbuhnya.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |