"Kemudian orangtua saya bilang suruh saya check-up ke Singapore. Lalu ditemukan juga ada hormon saya yang naik," lanjut Uci.
Seluruh kerugian yang dialami wanita kelahiran 1972 ini pun telah dibeberkan kepada majelis hakim dan sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang atas kasus pengancaman ini menghadirkan Uci sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntun Umum dan Medina Zein sebagai terdakwa.
Atas kasus ini, Medina Zein terancam dikenai UU ITE Pasal 27 Ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Mia Della Vita |