Grid.ID - Facebook membuka kantor di Indonesia, sejak Senin (14/8/2017) di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada hari ini, Senin (7/5/2018), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menerima perwakilan Facebook Asia Pasifik di Kantor Kominfo Medan Merdeka, Jakarta.
Pertemuan berlangsung sekitar setengah jam, dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.
Agenda utamanya membahas hal-hal terkait insiden penyalahgunaan satu juta data pengguna Facebook Indonesia oleh pihak ketiga.
Baca juga : Ada 200 Juta Jomblo di Facebook, Segera Ditawari Fitur Kencan Online
Selain itu, Rudiantara juga menyoroti model bisnis jejaring sosial bernuansa biru tersebut.
"Saya tanya model bisnis Anda di Indonesia bagaimana. Orang lain sudah bayar pajak, bikin PT di Indonesia, Anda belum," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, ditemui sesaat sebelum beranjak dari Kantor Kominfo, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sejak beroperasi pada tahun 2017, Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, mengatakan Facebook sudah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sejak Maret 2017.
Kendati begitu, menurut Rudiantara, kantor Facebook Indonesia tersebut masih berupa perusahaan layanan (service company), bukan menangani bisnis.
Baca juga : Terkuak, 8 Daftar Kekayaan Kim Jong Un, Berbanding Terbalik Warga Korea Utara
Artinya, Facebook belum secara resmi membayar pajak pendapatan di Tanah Air.
"Saya minta kehadiran Facebook di Indonesia modelnya diubah. Ini untuk meng-address tiga hal. Pertama soal customer service, lalu hak dan kewajiban hukum, serta masalah fiskal. Saya bilang ubah cepat," Rudiantara menuturkan.
Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut sejatinya mengapresiasi niat baik Facebook untuk datang ke Kominfo dan memberikan update soal operasionalnya di Indonesia.
Baca juga : Olivers, Penginapan Tertua dan Cagar Budaya di Clyde, Selandia Baru
Meski demikian, niat baik saja tak cukup jika tidak disertakan dengan tindakan.
"Facebook datang memberikan update berarti ada itikad baik. Tapi itu saja belum cukup untuk selesaikan masalah di Indonesia," ujarnya.
Chief RA tak memberikan tenggat tertentu bagi Facebook untuk mengubah model bisnisnya.
Ia sesumbar rujukan hukumnya bakal lebih mengikat ketika Peraturan Menteri (Permen) tentang layanan Over The Top (OTT) dikeluarkan pada kuartal ketiga tahun ini.
"Begitu Permen OTT keluar, nggak bisa lari-lari lagi," pungkas Menkominfo. (*)
Baca juga :Suaminya Direbut Pelakor, Wanita Asal Medan Beranak 2 Curhat dan Jadi Viral
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo: Facebook Belum Bayar Pajak di Indonesia.
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya