5. Tersangka menikah dua kali
Tak hanya itu, sebelumnya TP juga pernah melakukan tindak kekerasan dengan istri pertamanya.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.
Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.
6. Ditangkap di Yogyakarta
Tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
6 FAKTA Mama Muda Banyumas yang Dipaksa Tiduri 3 Pria Sementara Suami Bersama 4 SPG, Alami KDRT
(*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |