Apalagi, diakui Mahfud tak sedikit pihak-pihak internal Polri yang turut terlibat di dalam kasus ini.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, atasan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Dalam jumpa persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah memberi perintah pada Bharada E agar menembak Brigadir J.
Semakin menemui titik terang, Bharada E kini diketahui telah mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap insiden yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," tegasnya.
(*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Tribunnnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |