Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemakai.
"Ada salah satu IRT yang jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol," ungkapnya.
AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Polres sidrap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Baik dengan kegiatan preventif, preemtif maupun represif penegakkan hukum," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2.
Serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar," imbuhnya.
Selain tersangka S, Polres Sidrap juga mengamankan puluhan tersangka lainnya pada periode Januari-Juli 2022.
Selama tujuh bulan itu, 64 tersangka termasuk IRT S diamankan Polres Sidrap.
Terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur.
Dari 64 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini