Grid.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena didapati mengonsumsi sabu-sabu.
Namun yang biin mencengangkan adalah alasan IRT tersebut mengonsumsi sabu-sabu karena untuk mengobati kolesterol.
Idap kolesterol, IRT tersebut nekat konsumsi sabu-sabu, padahal obat terlarang itu miliki risiko dan efek samping bagi tubuh.
Sebagai informasi, seorang IRT inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
IRT S ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
IRT S mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya.
"Saya punya kolesterol ringan. Kata orang-orang kalau konsumsi sabu-sabu bisa mengobati kolesterol," katanya saat press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022).
Ia mengaku, penggunaan sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya itu baru ia lakukan.
"Saran dari orang-orang. Jadi saya coba," ucapnya.
Dari tangan S, polisi menyita kurang lebih satu gram paket sabu-sabu.
S kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemakai.
"Ada salah satu IRT yang jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol," ungkapnya.
AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Polres sidrap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Baik dengan kegiatan preventif, preemtif maupun represif penegakkan hukum," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2.
Serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar," imbuhnya.
Selain tersangka S, Polres Sidrap juga mengamankan puluhan tersangka lainnya pada periode Januari-Juli 2022.
Selama tujuh bulan itu, 64 tersangka termasuk IRT S diamankan Polres Sidrap.
Terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur.
Dari 64 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G.
Risiko dan Efek Samping Sabu-sabu
Efek sabu ketika pemakaian
Metamfetamin adalah obat dengan zat serupa amfetamin yang digunakan secara ilegal karena menimbulkan efek yang menyenangkan.
Namun, penyalahgunaan obat yang berbahaya tersebut dapat menimbulkan efek mematikan.
Berikut efek ketika menggunakan metamfetamin atau sabu:
- Perhatian meningkat
- Tingkat aktivitas dan banyak bicara yang lebih tinggi
- Nafsu makan menurun
- Mengurangi kelelahan
- Perasaan kekuatan dan pengendalian diri
- Perasaan sejahtera atau euforia yang menyenangkan
- Meningkatnya tingkat perhatian
- Dapat meningkatnya aktivitas dan banyak bicara
- Nafsu makan menurun
- Mengurangi kelelahan
- Memanipulasi perasaan kekuatan dan pengendalian diri
- Perasaan sejahtera atau euforia yang menyenangkan
Selain itu juga memiliki efek:
- Pernapasan terasa lebih cepat
- Detak jantung yang cepat atau tidak teratur
- Tekanan darah tinggi
- Peningkatan suhu tubuh
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga di Sidrap Ditangkap karena Pakai Sabu-sabu, Alasannya untuk Obati Kolesterol (*)
Cantiknya Mendiang Kakak Ivan Gunawan, Sempat Derita Penyakit Mematikan ini, Parasnya Mirip Sang Desainer?