Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Deolipa Yumara pengacara Bharada E kini jadi sorotan publik.
Kabarnya, Deolipa Yumara pengacara Bharada E tiba-tiba dipecat.
Bahkan, Deolipa Yumara pengacara Bharada E juga dicabut kuasanya.
Mengejutkannya lagi, sosok yang memecat dan mencabut kuasa Deolipa Yumara tidak lain adalah kliennya sendiri, Bharada E.
Hanya saja, pemecatan Deolipa Yumara oleh Bharada E masih jadi tanda tanya besar.
"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).
Dari narasi yang beredar, sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacaranya.
"Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.
Namun kabar pencabutan ini telah sampai di telinga tim pengacara dan Deolipa Yumara.
Sementara itu, pencabutan kuasa yang dijatuhkan padanya telah dibantah oleh Deolipa Yumara.
"Itu Hoaks," tulisnya via WhatsApp Kamis Sore (11/08/2022).
Ditambahkan dari WartakotaLive.com, Deolipa Yumara angkat bicara.
Menurutnya, surat pemecatan yang dilayangkan kliennya memiliki kejanggalan.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Senada dengan Deolipa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga merasa janggal.
Bahkan, ia mengecam pencabutan kuasa pengacara Deolipa oleh Bharada E.
Menurutnya, ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."
"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara."
"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pemecatan ini ada konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E atau saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik."
"Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," pungkas Sugeng.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |