Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Dengan tegas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal mengingat keputusan Bareskrim Polri yang telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan, apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," jelas Hasto.
Hasto juga mengatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana di kasus pelecehan terhadap Putri.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," beber Hasto.
Melansir Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan telah menghentikan dua kasus atau dua laporan terkait kematian Brigadir J.
Dua kasus itu sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dua kasus atau laporan yang dihentikan itu adalah kasus pelecehan seksual dengan pelapor istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan kedua yakni kasus dugaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka dua perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Atau bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |