"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa, karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya."
"Sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan PPPU, terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," ujar Nirina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Bintang film Keluarga Cemara ini beranggapan bahwa seharusnya Farida dituntut lebih berat karena telah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta.
Bertolak belakang dengan tuntutan kepada terdakwa dari PPAT, Nirina Zubir mengaku puas dengan tuntutan JPU kepada mantan ART, Riri Khasmita dan ENdrianto.
Diketahui bahwa pasangan suami istri ini dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 Miliar subsideR selama 6 bulan masa kurungan.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |