Dilansir Grid.ID dari live streaming KOMPAS TV pada Jumat (19/8/2022), pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi pun akhirnya diungkap.
Hal itu diungkap oleh Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Ia membenarkan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu PC telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Putri telah diperiksa sebanyak 3 kali.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," jelasnya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.
Berdasarkan CCTV yang diperiksa oleh kepolisian, terungkap bahwa Putri berada di lokasi kejadian.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," sambungnya.
Sedangkan, untuk pasalnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |