Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, pihak kepolisian pengumumkan bahwa Putri Candrawathi tersangka.
Kabar bahwa Putri Candrawathi tersangka ini diumumkan pada Jumat (19/8/2022).
Pegumuman Putri Candrawathi tersangka ini terkait dengan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Pengumuman itu pun disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya.
"Untuk prasangka pasalnya nanti penyidik yang jelaskan," lanjut dia.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka kasus kematian Brigadir J ini telah mengungkap 5 tersangka.
Ya, sebelumnya, 4 tersangka lain pun telah diumumkan.
Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi sendiri, Brigadir RR, dan KM yang merupakan ART.
Sedangkan, Bharada E lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dilansir Grid.ID dari live streaming KOMPAS TV pada Jumat (19/8/2022), pasal yang disangkakan pada Putri Candrawathi pun akhirnya diungkap.
Hal itu diungkap oleh Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Ia membenarkan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu PC telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Putri telah diperiksa sebanyak 3 kali.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," jelasnya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.
Berdasarkan CCTV yang diperiksa oleh kepolisian, terungkap bahwa Putri berada di lokasi kejadian.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," sambungnya.
Sedangkan, untuk pasalnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340.
Pasal 340 sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami bersangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.
Sedangkan, berikut ini bunyi pasal 340:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
(*)
Kronologi Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi, Dituding Jadi Buzzer dan Terima Rp100 Juta dari Sosok R
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |