Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah 4 orang lain ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa pelaku pembunuhan berencanan terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal 340 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan Pada Istri Ferdy Sambo
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |