Pasalnya, diwartakan Grid.ID sebelumnya pada Jumat (19/8/2022), Kamaruddin telah mengancam untuk melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.
Ia menyayangkan tindakan Putri Candrawathi yang melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual.
Lantaran tak terbukti, Putri pun bisa dijerat dengan pasal laporan palsu.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri bisa terkena UU ITE karena menyebarkan berita bohong.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu.
Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45.
Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keturunan Batak itu juga menyebut Putri memfitnah mayat karena melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dengan tuduhan pelecehan seksual.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP," tegas Kamaruddin.
Yang menurut Kamaruddin paling parah adalah turut terlibatnya Putri dalam skenario jahat yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menghabisi Brigadir J.
"Kemudian juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan
"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," tuturnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |