Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen pun tampaknya terkejut mengetahui Putri Candrawathi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Mendengar kabar Putri Candrawathi tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J, Patra M Zen bahkan mengaku dirinya seakan di-prank oleh kliennya.
Sosok Putri Candrawathi memang menjadi sorotan publik karena diniliai sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematuan Brigadir J.
Mengutip dari Kompas.com, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Komjen Agung yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 4 tersangka dari kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo yang tak lain adalah suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan Pada Istri Ferdy Sambo
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen yang selama ini berusaha membela kliennya justu mengaku seakan telah dibohongi.
Melansir dari Tribunnews.com, Patra M Zen mengaku telah dibohongi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank lah," kata Patra yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (18/8/2022).
Patra M Zen mengungkapkan, dirinya merasa dibohongi setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Padahal sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen selama ini mengandalkan rasa saling percaya dengan sang klien.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |