Setelah berkas rampung dan terbit formulir P21, dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti berikut tersangka.
"Dilanjutkan dengan tahap dua," singkatnya.
Ketut melanjutkan, dia berharap proses ini lekas rampung dengan mempercepat penyelesaian perkara melalui koordinasi efektif dan intensif.
"Maka dari itu harapan daripada kita untuk mempercepat penyelesaian perkara adalah dengan koordinasi efektif dan intensif antara penyidik dan Penuntut Umum karena perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |