Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Berkas itu diserahkan sekira pukul 14.30 WIB oleh perwakilan dari Mabes Polri.
Grid.ID menerima foto tumpukan berkas Irjen Pol Sambo dan 3 keroconya yang dikirim dari dokumentasi Kejagung.
Kejagung memperlihatkan tumpukan berkas yang sangat tebal.
Di halaman depan berkas itu polisi juga mencetak foto para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Telah diberitakan sebelumnya, penyerahan berkas perkara hari ini merupakan tahap satu.
Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka Kejagung bakal menerbitkan formulir P21 dan siap untuk disidangkan.
"Tahapnya kalau terjadi kekurangan berkas perkara berarti akan diterbitkan P19."
"Jika sudah lengkap bakal diterbitkan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Kejagung, Ini Tahapan Selanjutnya!
Setelah berkas rampung dan terbit formulir P21, dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti berikut tersangka.
"Dilanjutkan dengan tahap dua," singkatnya.
Ketut melanjutkan, dia berharap proses ini lekas rampung dengan mempercepat penyelesaian perkara melalui koordinasi efektif dan intensif.
"Maka dari itu harapan daripada kita untuk mempercepat penyelesaian perkara adalah dengan koordinasi efektif dan intensif antara penyidik dan Penuntut Umum karena perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.
(*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |